Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif
Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).
Penerapan tersebut sesuai pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).
Untuk diketahui tarif untuk zona I sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Selanjutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per km dengan tarif minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan zona III sebesar Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km dengan tarif minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Ia menyatakan bahwa Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat.
"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan kami," tutupnya.
Baca: Ciptakan Ragam Kreasi Kerja, Riset UI: Kontribusi Gojek Tembus Rp55 Triliun
Baca: Gojek dan 2 Asosiasi Mitra Driver Capai Kesepakatan
Grab Juga Sudah Naikkan Tarif
Grab Indonesia menyatakan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) mulai hari ini, Jumat, (9/8).
Sebagai informasi, untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kemhub mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Penerapan ini akan berlaku di total 123 kota yang terbagi dalam Zona I dan Zona II.
"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8).
Tak hanya itu, pihaknya sendiri juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20% - 30% yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Baca: 5 FAKTA TERBARU Jadi Korban Order Fiktif GrabFood, Transaksi Capai Rp 40 Juta dalam Tiga Hari
Berikut adalah daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Kemhub 348/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek):
Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):
Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Baca: Petingginya Temui Jokowi, Gibran dan Kaesang Kompak Keluhkan Layanan Grab
Baca: KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN dengan judul: "Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota" dan "Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.