Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyerangan Kafe Tempat Suporter PSM Nobar, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

"Awalnya sembilan orang. Setelah kita dalami, ternyata sampai saat ini delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Penyerangan Kafe Tempat Suporter PSM Nobar, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka penyerangan kafe Komandan, Tebet, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (9/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan pelaku penyerangan Kafe Komandan, Tebet telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Delapan orang tersebut adalah orang-orang yang melakukan pelemparan batu saat suporter PSM tengah menggelar nonton bareng final Piala Indonesia 2019, Selasa (6/8/2019).

Baca: Kata Ratu Tisha Soal Teriakan Pulang dan Mafia dari Suporter PSM Makassar

"Awalnya sembilan orang. Setelah kita dalami, ternyata sampai saat ini delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (9/8/2019).

Delapan tersangka yakni GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), FR alias N (18), AS (15), MRS (17).

Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan kakak beradik, yakni GDP dan S.

Indra menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan setelah Polisi mengidentifikasi wajah pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Baca: Polres Donggala Tangkap Lima Tersangka Pelaku Curanmor, Barang Bukti 10 Unit Sepeda Motor

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah batu, pakaian pelaku, handphone, dan topi.

Berita Rekomendasi

Delapan tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ada 2 Kakak Beradik, Polisi Tetapkan 8 Pelaku Belasan Tahun Jadi Tersangka Penyerangan Kafe Komandan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas