Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik Jalankan Praktik Aborsi Polisi di Tambun Sudah Beroperasi 2 Tahun, Biayanya 5 Juta

Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Klinik Jalankan Praktik Aborsi Polisi di Tambun Sudah Beroperasi 2 Tahun, Biayanya 5 Juta
Warta Kota/Muhammad Azzam
Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/8/2019) 

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," katanya.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," katanya.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Klinik Tempat Praktik Aborsi di Bekasi Sudah Beroperasi Dua Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas