Hasil Operasi Cipta Kondisi, 243 Pelaku Kejahatan Terjaring
Hasilnya, 243 orang pelaku kriminalitas ditahan setelah terjaring dalam operasi ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres di bawahnya menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) sejak 10 Juli hingga 10 Agustus 2019.
Hasilnya, 243 orang pelaku kriminalitas ditahan setelah terjaring dalam operasi ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan operasi ini merupakan kegiatan rutin.
"Hari ini kita merilis hasil daripada kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dari jajaran Polda Metro, Polres dan Polsek. Total dalam satu bulan kita menahan 243 orang," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca: Dalam Sebulan 8 Ribu Senjata Diserahkan Kembali di Selandia Baru
Selain para pelaku kejahatan, polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Serta kendaraan dan yang puluhan juta hingga narkoba.
"Barang bukti yang diamankan ada tujuh buah senjata api, 23 peluru, 26 buah senjata tajam, 52 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 98 buah handphone 12 buah laptop, 172,39 gram ganja dan uang tunai Rp89.460.000," ungkap Gatot.
Dari 243 tersangka, pelaku kejahatan yang terjaring dalam operasi ini paling banyak dari kasus pencurian kendaraan motor dengan kekerasan. Kasus lainnya adalah tawuran, begal dan narkoba.
Baca: Menanti Seseorang untuk Mengadopsinya, Anjing Kesepian di Inggris Ini Terus Menunggu Selama 900 Hari
Bagi pelaku pencurian dengan kekerasan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian, pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara. Bagi pelaku yang kedapatan memiliki senjata api dan senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Bagi pelaku premanisme atau pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Bagi pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bagi pelaku pengalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, tidak semua yang ditangkap dilakukan penahanan. Total yang ditangkap selama satu bulan sedianya ada 443 orang.
Baca: Pernak-pernik Merah Putih Laris Diburu Warga
"Sebanyak 200 orang kita lakukan pembinaan. Kemudian dipulangkan, dikembalikan ke rumah masing-masing," jelas Gatot.
Gatot menyebut, pertimbangan 200 orang yang dibina dan dipulangkan itu karena tidak terlibat dalam tindak pidana kriminalitas. Lalu, 200 orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rincian 243 orang yang ditahan; Polres Metro Jakarta Pusat (10 Orang), Polres Metro Jakarta Utara (30 Orang), Polres Metro Jakarta Barat (26 Orang), Polres Metro Jakarta Selatan (17 orang), Polres Metro Jakarta Timur (23 orang, Polres Metro Bekasi Kota (17 orang), Polres Metro Bekasi (8 orang), Polresta Depok (13 Orang), Polres Tangerang Selatan (3 Orang), Polres Pelabuhan Tanjung Priok (7 Orang), Polresta Bandara Soetta (8 orang), Polres Kepulauan Seribu (1 orang).
Kemudian, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg (1 orang),Subdit Harda (7 orang), Subdit Resmob (30 orang), Subdit Jatanras (3 orang), Subdit Ranmor (2 orang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.