Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi yang Digerebek Polisi, Ditemukan Janin
Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Editor: Hasanudin Aco
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.
Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.
Tarif Jutaan Rupiah
Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi di ungkap kasus di Mapolsek Tambun, pada Minggu (11/8/2019).
Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.
Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu. Janin tersebut baru berusia 6 minggu.
"Malu aja karena bukan orang sini. Takut engga ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.
Bahkan pelaku rela bayar hingga Rp 5,5 juta untuk aborsi calon bayinya tersebut.
Helmi mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya.
"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.
Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.
Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi.
Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.