Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi yang Digerebek Polisi, Ditemukan Janin

Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi yang Digerebek Polisi, Ditemukan Janin
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi. 

"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.

Adapun izin klinik, kata tersangka Alfian, baru akan diperpanjang.

"Sudah abis lagi pengajuan untuk di perpanjang," singkatnya.

Laporan Warga

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat. Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Berita Rekomendasi

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.

Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas