Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Tempat Praktik Aborsi di Tambun Bertarif Jutaan, Ini Berita Lengkapnya

Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terbongkar Tempat Praktik Aborsi di Tambun Bertarif Jutaan, Ini Berita Lengkapnya
Warta Kota/Muhammad Azzam
Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.

Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Baca: Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tambun Bekasi, Ditemukan Janin, 4 Orang Dibekuk

Baca: Makan Torpedo Bisa Tingkatkan Libido? Ini Fakta Nutrisi Bagian Tubuh Kambing Menurut Ahli

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.

Berita Rekomendasi

Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.

Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.

Tarif Jutaan Rupiah

Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi di ungkap kasus di Mapolsek Tambun, pada Minggu (11/8/2019).

Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.

Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu. Janin tersebut baru berusia 6 minggu.

"Malu aja karena bukan orang sini. Takut engga ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.

Bahkan pelaku rela bayar hingga Rp 5,5 juta untuk aborsi calon bayinya tersebut.

Helmi mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya.

"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.

Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.

Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi.

Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.

"Baru kali ini, saya engga tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum," katanya.

Adapun izin klinik, kata tersangka Alfian, baru akan diperpanjang.

"Sudah abis lagi pengajuan untuk di perpanjang," singkatnya.

Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi.
Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Laporan Warga

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat. Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.

Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.

Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas