Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. 

Masa Uji Coba Ganjil Genap: Perhatikan Perluasan 16 Rute hingga Taksi Online Ada Penanda Khusus

TRIBUNNEWS.COM - Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ada beberapa yang harus harus diperhatikan oleh pengendara sendiri.

Salah satunya uji coba hanya akan dilakukan pada koridor tambahan saja dan sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di 9 ruas jalan yang selama ini sudah diterapkan kebijakan tersebut.

Sehingga polisi akan tetap menilang pelanggar sistem ganjil genap di 9 ruas jalan yang dimaksud.

Baca: Deretan Pemain Yang Paling Menonjol di Liga 1 2019 Hingga Pekan ke13, Ciro Pemilik Statistik Terbaik

Baca: Kasus Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR dan Dua Ruang Dirjen

Baca: Politisi Gerindra Sebut Penumpang Gelap Melakukan Tindakan yang Tidak Diperintah Prabowo

Berikut ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masa uji coba ganjil genap dibeberapa ruas jalan di Jakarta.

1. Ada 16 ruas jalan tambahan yang terkena sistem ganjil genap

Berita Rekomendasi

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari (7/8/2019) hingga (8/9/2019).

Sedangkan untuk uji coba ganjil genap di ruas tambahan dimulai pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga Jumat (6/9/2019).

Berikut 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas