Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Kembali Beraksi di Depok, Modusnya Menjatuhkan Korban dari Motor Kemudian Dibacok

Ketika melintas, satu sepeda motor yang dikendarai pelaku pun pura-pura terjatuh hingga ketiga korban refleks akan membantunya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Begal Kembali Beraksi di Depok, Modusnya Menjatuhkan Korban dari Motor Kemudian Dibacok
tribun jabar
Ilustrasi begal 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi begal kembali meneror warga Depok, tepatnya di Jalan RTM Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Tiga korban pembegalan tersebut menderita luka bacok cukup parah.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pembegalan tersebut berawal ketika tiga korbannya Muhammad Rizky Fadillah, Ahmad Samsul, dan Riskun, tengah berada di lokasi kejadian.

Ketika melintas, satu sepeda motor yang dikendarai pelaku pun pura-pura terjatuh hingga ketiga korban refleks akan membantunya.

"Pas korban membantu pelaku yang terjatuh, pelaku yang lainnya turun dari atas motor dan langsung membacok korban menggunakan celurit," ujar Deddy pada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Tak hanya melukai korban, pelaku pun mengambil dua unit handphone bermerek Oppo dan Samsung milik korbannya.

Akibat kejadian tersebut, dua diantara tiga korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku yang melarikan diri.

 Pemprov DKI Terapkan Biaya Parkir Lebih Mahal Bagi Kendaraan Luar Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi

 KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Pelaku pertama yang diamankan berinisial MR alias Wanted, dibekuk di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan MR, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial TI dan JU.

"MR ini yang berperan membacok korbannya, sementara peran TI dan JU yang menunggu diatas motor," ujar Deddy.

Deddy mengatakan, saat ini pihaknya pun tengah mengejar tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Sementara untuk MR, TI, dan JU, ketiganya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kelompok Begal di Depok Tak Segan Lukai Korbannya Menggunakan Sajam, Modusnya Jatuh dari Motor

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas