Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Kenyamanan Penumpang, PT KAI Terapkan Aturan Baru Bawa Sepeda dalam Kereta Api

Aturan baru tersebut diterapkan sejak 30 Juli 2019 dan hanya mengizinkan satu kategori sepeda lipat di dalam kereta api.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demi Kenyamanan Penumpang, PT KAI Terapkan Aturan Baru Bawa Sepeda dalam Kereta Api
Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Senior Manager Humas PT. KAI Daop 1 Edy Kuswoyo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengedepankan kenyamanan bagi para penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) baru saja menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Aturan baru tersebut diterapkan sejak 30 Juli 2019 dan hanya mengizinkan satu kategori sepeda lipat di dalam kereta api.

Pernyataan tersebut disampaikan VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

"Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci," ujar Edy.

Baca: Kisah KRI Samadikun Uber-uber Kapal Selam Musuh di Perairan Bawean : Tembak Saja Komandan!

Baca: DOWNLOAD MP3 Via Vallen, Lagu-lagu Cover Paling Top, On My Way hingga Senorita, Unduh MP3 di Sini

Baca: Yusuf Akhirnya Video Call-an dengan Intan Permata yang Asli: Sayangnya Saya Sudah Ada yang Punya

Baca: Yusuf Akhirnya Video Call-an dengan Intan Permata yang Asli: Sayangnya Saya Sudah Ada yang Punya

Sepeda lipat yang dibawa tersebut harus disimpan dalam kereta penumpang, karena mereka tidak diizinkan menyimpan dalam kereta makan atau sambungan antar kereta.

Untuk proses teknis terkait penyimpanannya, Edy menjelaskan bahwa sepeda lipat itu harus sudah dalam keadaan 'siap simpan', itu berarti para penumpang harus sudah melipat sepedanya ketika berada dalam kereta api.

Berita Rekomendasi

"Sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong di sekitar kursi masing-masing penumpang," jelas Edy.

Namun tentunya ada yang perlu diperhatikan pada proses penyimpanannya.

Hal itu agar penyimpanan sepeda lipat itu tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya itu, aturan yang sama juga diberlakukan PT KAI untuk KRL Commuterline, KA Bandara dan LRT Sumatra Selatan.

Namun, khusus untuk aturan yang diberikan kepada para penumpang Commuterline, kata Edy, memiliki sedikit perbedaan.

"Khusus moda Commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm," kata Edy.

Edy kemudian menambahkan, jika ada diantara para penumpang yang ingin membawa jenis sepeda di luar dua jenis ketentuan ukuran sepeda itu, maka pihaknya menyarankan untuk menggunakan layanan angkutan barang yang ditawarkan PT KAI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas