Demi Kenyamanan Penumpang, PT KAI Terapkan Aturan Baru Bawa Sepeda dalam Kereta Api
Aturan baru tersebut diterapkan sejak 30 Juli 2019 dan hanya mengizinkan satu kategori sepeda lipat di dalam kereta api.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengedepankan kenyamanan bagi para penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) baru saja menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.
Aturan baru tersebut diterapkan sejak 30 Juli 2019 dan hanya mengizinkan satu kategori sepeda lipat di dalam kereta api.
Pernyataan tersebut disampaikan VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).
"Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci," ujar Edy.
Baca: Kisah KRI Samadikun Uber-uber Kapal Selam Musuh di Perairan Bawean : Tembak Saja Komandan!
Baca: DOWNLOAD MP3 Via Vallen, Lagu-lagu Cover Paling Top, On My Way hingga Senorita, Unduh MP3 di Sini
Baca: Yusuf Akhirnya Video Call-an dengan Intan Permata yang Asli: Sayangnya Saya Sudah Ada yang Punya
Baca: Yusuf Akhirnya Video Call-an dengan Intan Permata yang Asli: Sayangnya Saya Sudah Ada yang Punya
Sepeda lipat yang dibawa tersebut harus disimpan dalam kereta penumpang, karena mereka tidak diizinkan menyimpan dalam kereta makan atau sambungan antar kereta.
Untuk proses teknis terkait penyimpanannya, Edy menjelaskan bahwa sepeda lipat itu harus sudah dalam keadaan 'siap simpan', itu berarti para penumpang harus sudah melipat sepedanya ketika berada dalam kereta api.
"Sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong di sekitar kursi masing-masing penumpang," jelas Edy.
Namun tentunya ada yang perlu diperhatikan pada proses penyimpanannya.
Hal itu agar penyimpanan sepeda lipat itu tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Tidak hanya itu, aturan yang sama juga diberlakukan PT KAI untuk KRL Commuterline, KA Bandara dan LRT Sumatra Selatan.
Namun, khusus untuk aturan yang diberikan kepada para penumpang Commuterline, kata Edy, memiliki sedikit perbedaan.
"Khusus moda Commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm," kata Edy.
Edy kemudian menambahkan, jika ada diantara para penumpang yang ingin membawa jenis sepeda di luar dua jenis ketentuan ukuran sepeda itu, maka pihaknya menyarankan untuk menggunakan layanan angkutan barang yang ditawarkan PT KAI.