Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

“Kalau untuk parkir maka dia (kendaraan dari luar DKI) akan membayar lebih mahal bila tidak lulus uji emisi," ujar Anies Baswedan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Di kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota, yang belum melakukan uji emisi.

Bedanya, mereka hanya merasakan tarif parkir yang tinggi, sedangkan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap bisa dilayani di daerahnya masing-masing.

“Kalau untuk parkir maka dia (pengendara dari luar Jakarta) akan membayar lebih mahal bila tidak lulus uji emisi," ujar Anies Baswedan.

"Boleh masuk Jakarta tidak masalah, kan download (unduh) tidak masalah mau di Amerika pun juga boleh,” lanjut Anies Baswedan, Selasa (13/8/2019).

Karena itu, Anies Baswedan mengimbau masyarakat luar DKI yang biasa menggunakan fasilitas parkir di Ibu Kota, untuk segera menguji emisi kendaraannya.

Mereka bisa memanfaatkan 150 bengkel mobil yang telah bermitra dengan DKI Jakarta.

Keberadaan bengkel uji emisi dapat dilihat dari aplikasi Elektronik Uji Emisi yang baru diluncurkan DKI. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel berbasis sistem Android.

Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri

Berita Rekomendasi

Bila dinyatakan lulus, identitas kendaraan itu akan terekam dalam basis data dan terhubung dalam sistem perpakiran dan proses PKB di DKI.

“Saat ini sudah ada 150 bengkel di lima wilayah Jakarta. Ke depan jumlahnya akan kami perbanyak lagi, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Anies Baswedan. 

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

Menurut dia, uji emisi diberlakukan untuk menekan polusi udara, karena kendaraan bermotor di DKI didominasi berbahan bakar minyak, bukan listrik.

Dengan demikian, potensi pencemaran udara jadi lebih tinggi. Anies mengatakan, upaya pengendalian kualitas udara juga perlu dukungan masyarakat.

Dia berharap masyarakat turut andil medukung program Pemprov dengan menguji emisi kendaraannya.

Bila dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan diminta mengganti komponen suku cadangnya, sampai kandungan residu sisa pembakaran mobil berada di ambang batas yang ditetapkan.

“Di tempat dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi seperi Jakarta, lalu diiringi dengan penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi pula, maka kecenderungannya di tempat itu akan terjadi potensi penurunan kualitas udara,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.

Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.

“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."

"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."

"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.

Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.

“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.

Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.

Artinya, riwayat kendaraan yang telah lulus uji emisi akan terhubung dalam sistem perpakiran dan kepengurusan PKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji besaran nilai parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi.

Karena itulah, pemerintah daerah mulai menyosialisasikan keharusan uji emisi bagi kendaraan roda empat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019) pagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan mengecek sendiri kadar emisi kendaraan operasionalnya, yakni Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1136 RFN.

“Mulai hari ini aplikasi e-Uji Emisi sudah bisa di-download (unduh) di ponsel masyarakat,” kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Warga DKI Jakarta, kata dia, akan mendapat panduan mengenai lokasi bengkel yang membuka layanan uji emisi.

“Di Jakarta sendiri ada sekitar 150 bengkel uji emisi yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat,” ungkap Anies Baswedan.

Tidak hanya mengenai lokasi bengkel, kata Anies Baswedan, aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui informasi lainnya tentang uji emisi.

Di antaranya, identitas kendaraan yang sudah diuji emisi, informasi mengenai uji emisi, hasil uji emisi, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaran kendaraan.

“Peluncuran aplikasi ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan kualitas udara."

"Bahkan sudah ada payung hukumnya mengebai uji emisi,” sambungnya.

Saat ini ada empat payung hukum mengenai uji emisi.

Yakni, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.

Kemudian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. (*)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Kendaraan dari Luar DKI Juga Harus Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas