Pansus Tak Kunjung Revisi Tatib Kemendagri, Pemilihan Wagub DKI Masih Mandek
Dalam tatib hasil revisian tersebut, Kemendagri meminta nomenklatur dalam tatib diubah dari semula menghasilkan produk 'peraturan DPRD', menjadi 'kepu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi jabatan DKI 2 pengganti Sandiaga Uno masih terkendala laporan hasil revisi tata tertib Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Memang di Pansus (kendalanya). Karena mereka belum membuat laporan hasil revisi dari Kemendagri," ucap Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi di DPRD DKI, Kamis (15/8/2019).
Dalam tatib hasil revisian tersebut, Kemendagri meminta nomenklatur dalam tatib diubah dari semula menghasilkan produk 'peraturan DPRD', menjadi 'keputusan DPRD'.
Hal lainnya yakni terkait bagaimana mekanisme bila dalam pemilihan mengalami deadlock alias jalan buntu, dan jika perolehan suara hasil voting dua calon wagub DKI di DPRD mendapat angka yang sama.
Baca: IPW: Isunya Jokowi Akan Angkat Yenti Garnasih Sebagai Jaksa Agung Perempuan Pertama
Bilamana Pansus tak kunjung menindaklanjuti revisian Kemendagri ini, maka rapat pimpinan gabungan untuk pemilihan Wagub DKI masih belum bisa dilakukan.
"Selama perbaikan belum dilakukan ya rapimgab belom bisa. Jadi pelaksanaan perbaikan belum dijalani," ucap dia.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjomblo selama 1 tahun meminta agar DPRD DKI bisa merampungkan agenda pemilihan wagub DKI sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Sebab diketahui, Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2019. Setidaknya ada 65 persen wajah baru bakal menghiasi jabatan anggota dewan.
Baca: Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Cianjur, 3 Polisi Terbakar
"Harapannya ini bulan terakhir dewan bertugas saya berharap salah satu agenda yang dituntaskan soal wagub," harap Anies.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI lewat surat pernyataan yang disampaikan ke Gubernur DKI Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018 silam. Namun hingga kini DPRD DKI Jakarta belum juga menentukan pengganti Sandiaga.
Adapun PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung telah menyerahkan dua nama cawagub kepada Anies, untuk dilanjutkan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.