Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI Tegaskan Tidak Ada Wacana Larang Sepeda Motor Lewati Ruas Jalan Ganjil Genap

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan tidak ada wacana di masa mendatang untuk memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap sepeda motor.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kadishub DKI Tegaskan Tidak Ada Wacana Larang Sepeda Motor Lewati Ruas Jalan Ganjil Genap
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan tidak ada wacana di masa mendatang untuk memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap sepeda motor.

"Tidak ada (wacana ganjil-genap untuk sepeda motor)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya terdapat hasil riset Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menyebut 44,53 persen polusi udara Ibu Kota berasal dari sumbangsih kendaraan bermotor roda dua.

Menanggapi riset itu, Syafrin menjelaskan pelarangan sepeda motor untuk mengendalikan polusi udara Ibu Kota tidak masuk dalam alternatif pihaknya.

Baca: Korban Yuka Takaoka Selamat, Tidak Dendam Meski Hampir Tewas saat Ditusuk Gadis yang Menyukainya

Baca: Tanggapan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla Soal Kerusuhan di Papua

Baca: Ketua DPR Minta Aparat Kedepankan Cara Persuasif Tangani Kerusuhan di Papua

Baca: Tokoh Papua Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Rasisme

Dishub lebih mengedepankan optimalisasi perluasan ruas jalan terdampak ganjil-genap terhadap kendaraan roda empat atau lebih sebagai upaya kontrol.

"Untuk titik optimum implementasi adalah yang sekarang kita perluas jadi 25 ruas jalan, kemudian sepeda motor tidak dikenakan ganjil-genap," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Dishub DKI telah memperluas kebijakan ganjil-genap sebanyak 25 ruas jalan dan telah diuji coba sejak tanggal 12 Agustus - 6 September 2019.

Sistem ganjil-genap berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur, terbagi dalam dua sesi waktu yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan aturan ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Gubernur DKI Anies Baswedan sengaja menerbitkan aturan ini sebagai langkah mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Dishub DKI, sepeda motor masuk dalam 11 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap. Berikut daftarnya.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;

3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden

B. Ketua MPR/DPR/DPD dan

C. Ketua MA/MK/KY/BPK

8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas