Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Polusi Udara di Jakarta Ditekan? Motor Harus Kena Ganjil-genap

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal ( KPBB) sudah melakukan riset terkait pencemaran atau polusi udara.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mau Polusi Udara di Jakarta Ditekan? Motor Harus Kena Ganjil-genap
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, terus mensosialisasikan perluasan penerapan sistem ganjil genap, salah satunya di Kawasaan itu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal ( KPBB) sudah melakukan riset terkait pencemaran atau polusi udara.

Salah satu kesimpulannya, adalah sepeda motor merupakan penyumbang polutan tertinggi dibanding kendaraan lainnya.

Sehingga, adalah salah sasaran jika kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mengecualikan sepeda motor, demi menekan polusi udara.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, menjelaskan, angka polutan tertinggi berasal dari motor dengan persentase 44,53 persen, bus 21,43 persen, mobil pribadi 16,11 persen, dan sisanya dari bajaj.

Menurutnya, pemerintah masih setengah hati dalam menekan pencemaran atau polusi udara di Jakarta.

Baca: Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Motor untuk Tekan Polusi Udara di Kota Jakarta

Proporsi Sumber Emisi(KPBB) "Jika ganjil genap ingin efektif, jangan ada diskriminatif antara roda dua dengan roda empat, dua-duanya diterapkan saja," ujar Puput, di sela-sela diskusi dengan tema "Pengendalian Pencemaran Udara Terganjal Kualitas BBM" di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, pemerintah belum tegas dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. KPBB sendiri sudah memberikan usulan agar motor dikenakan ganjil genap dan kawasannya menyeluruh di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Tidak usah khawatir, karena sekarang masyarakat sudah tahu bahwa ada masalah besar dengan pencemaran udara kita," kata Puput.

Selain itu, KPBB juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melarang peredaran bahan bakar berkualitas rendah.

Sebab, bahan bakar dengan kualitas rendah atau oktan rendah juga menyumbang polutan.

"Pencemaran udara yang semakin meningkat di DKI Jakarta, maka gubernur harus melakukan langkah yang sesegera mungkin untuk mengendalikan pencemaran udara, antara lain melarang penggunaan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, karena bahan bakar tersebut akan memicu tingginya emisi dari kendaraan bermotor," ujar Puput.

Bahan bakar berkualitas rendah yang dimaksud adalah Premium, Pertalite, Solar 48, dan Solar Dexlite.

Bahan bakar tersebut juga tidak sesuai dengan kebutuhan mesin teknologi kendaraan bermotor sekarang ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Wajib Kena Ganjil Genap Demi Tekan Polusi Jakarta".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas