Anies Baswedan: Yang Kami Cintai dan Hormati Habib Rizieq yang Sedang Menyaksikan Dari Sana
Ia mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengakui FPI (Front Pembela Islam) menghadirkan banyak manfaat di ibu kota.
Hal itu disampaikan Anies saat memberi sambutan dalam Milad ke-21 FPI di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019) pagi.
Ia mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.
“Harapan saya ke depan FPI bisa menunjukkan sebagai perekat bangsa Indonesia dan umat yaitu dengan mengedepankan kepedulian sosial. Kami yang ada di Jakarta merasakan sekali manfaat dan kehadiran FPI,” ungkap Anies.
Baca: Anies Baswedan: Di Jakarta Sangat Terasa Kehadiran FPI yang Memberi Manfaat
Baca: Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq
Di akhir sambutannya Anies menyapa imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
“Semoga yang kami cintai dan hormati, Habib Rizieq Shihab yang sedang menyaksikan dari sana (Arab Saudi) agar selalu diberi kesehatan dan dipanjangkan usianya dalam masa perjuangan,” pungkas Anies.
Masih di Arab
Habib Rizieq yang merupakan pimpinan FPI sampai saat ini masih bermukim di Arab Saudi.
Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.
"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.