Anies Baswedan: Yang Kami Cintai dan Hormati Habib Rizieq yang Sedang Menyaksikan Dari Sana
Ia mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
33,3 responden ingin Indonesia terlibat aktif pulangkan Rizieq Shihab
Pembubaran ormas dan pemulangan Rizieq Shihab turut menjadi bahan survei dari lembaga survei nasional, Cyrus Network.
Dalam paparan hasil survei, Jumat (9/8/2019) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat diketahui sebanyak 33,3 persen responden setuju jika pemerintah membantu dan berperan aktif dalam pemulangan Rizieq Shihab ke tanah air.
"Sisanya sebanyak 3,3 persen sangat setuju pemerintah bantu pemulangan. 2,6 persen sangat tidak setuju, 15,1 persen menjawab tidak setuju pemerintah membantu pemulangan Rizieq Shibab.
Baca: Diduga Overdosis Setelah Telan Pil Ekestasi, Seorang Wanita Pekerja Salon Tewas di Diskotik
Lalu 24,2 persen menjawab biasa saja dan 21,5 persen menjawab tidak tahu," papar managing Director Cyrus Network, Eko Dafid.
Lanjut survei juga membahas mengenai pemerintah yang secara resmi mulai membubarkan organisasi yang mengusung ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Baca: Masih Bertahan di Arab Saudi, Rizieq Shihab Berpotensi Kehilangan Status WNI
Menilai kebijakan tersebut sebanyak 52,4 responden setuju, 10,2 sangat setuju, 0,3 persen sangat tidak setuju, 6,6 persen tidak setuju, dan 13,7 persen biasa saja.
Berpotensi kehilangan status WNI
Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufik, mengatakan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.
Menurut dia, seharusnya pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik, saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.
Baca: Paman Prada DP yang Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Vera Oktaria Dilaporkan Menghilang Tanpa Jejak
Sementara itu, di dalam penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 ada azas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut. Azas tersebut yaitu azas perlindungan maksimum.
Dia menjelaskan, azas perlindungan maksimum adalah azas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.