Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Diapresiasi Merevitalisasi Jaringan Fiber Optic Tapi Pekerjaannya Harus Rapi

Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Diapresiasi Merevitalisasi Jaringan Fiber Optic Tapi Pekerjaannya Harus Rapi
Ist/Tribunnews.com
Petugas melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta banyak melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic.

Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.

Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung instruksi tersebut.

Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan.

Sebab, instruksi yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat.

Baca: Anies Perintah Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah

Beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.

"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiberoptic ini, dimana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada di Desember 2019," kata Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga, di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Angga mengatakan, APJATEL juga akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga.

Merespon kebijakan, APJATEL perlu menyampaikan enam pernyataan sikap :

1. APJATEL mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat


2. Utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic merupakan salah satu infrasturcture yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan retail.

3. Dengan adanya utilitas fiber optic, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan Ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas