Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Diapresiasi Merevitalisasi Jaringan Fiber Optic Tapi Pekerjaannya Harus Rapi

Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Diapresiasi Merevitalisasi Jaringan Fiber Optic Tapi Pekerjaannya Harus Rapi
Ist/Tribunnews.com
Petugas melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic di DKI Jakarta. 

5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut.

6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu terakhir APJATEL sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan fiber optic sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.

Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh.

"Internet Jakarta akan blackout, lumpuh," ucap Angga.

APJATEL didirikan pada tahun 2015 dan merupakan asosiasi yang menaungi perusahaan pemilik jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Anggota APJATEL saat ini mayoritas adalah pemilik lisensi Jaringan Tetap Tertutup dan Jartingan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memiliki jaringan telekomunikasi khusus fiber optic di seluruh Indonesia dan backbone mancanegara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas