Siswi SMP Diperkosa Sopir Angkot: Diawali Sok Kenal, Akhirnya Tersangka Menangis di Kantor Polisi
Lanjutnya, AC melakukan jurus jitunya dengan merayu dan mengobrol dengan korbannya ketika sedang berduaan dengan si korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bocah SMP di Tangeran jadi korban perkosaan oleh seorang sopir angkot R11 Jurusan Pasar Anyar-Perumnas 3.
Korban yang masih di bawah umur tersebut berinisial CL itu terpaksa kehilangan kesuciannya di tangan sopir angkot pada Jumat (2/9/2019).
Lanjutnya, AC melakukan jurus jitunya dengan merayu dan mengobrol dengan korbannya ketika sedang berduaan dengan si korban.
Menurut Aditya, pelaku sok kenal sok dekat (SKSD) sebelum menodai bocah SMP tak bersalah tersebut.
"Jadi pelaku ini SKSD ke pelaku, dia nanya-nanya 'eh kamu namanya ini ya' terus diajak mengobrol terus sampai pada akhirnya pelaku membelokan kendaraannya ke arah yang berbeda," jelas Aditya.
Karena panik angkot yang dikendarai korban melaju ke arah yang berlawanan, CL langsung menanyakan kepada pelaku.
Pelaku yang asli orang Tangerang tersebut pun tetap mengobrol seolah-olah sudah kenal dekat dengan korbannya.
AC pun langsung melancarkan aksinya menodai CL di kontrakannya yang berada di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
"Pelaku menyetubuhi korban secara paksa di kontrakannya. Selesai melakukan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang tapi tidak di rumahnya melainkan dekat situ," kata Kapolsek.
Polisi pun menangkap pelaku di kontrakannya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya setelah waktu kejadian.
• Cerita Zita Anjani Satu Pekan Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta
• Link live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia, Kamis 5 September 2019 Pukul 19.30 WIB di Mola TV
• Petugas Kebersihan Mulai Bersihkan Lautan Sampah di Kampung Bengek Muara Baru
"Malam berikutnya orang tua korban membuat laporan. Karena melihat tingkah laku anaknya yang aneh, sering ngelantur dan melamun saja," ucap Aditya.
Kini pelaku harus rela melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami jerah dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun," tutup Aditya. (Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sopir Angkot Perkosa Penumpangnya yang Masih SMP di Tangerang: Berawal dari SKSD