Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies akan Teken Aturan yang Bikin Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-genap

Dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anies akan Teken Aturan yang Bikin Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-genap
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.

"Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.

Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.

Baca: Sopir Taksi Online Tewas di Samping Mobil, Ditemukan Obat-Obatan

Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.

BERITA TERKAIT

"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin saat itu.

Uji coba perluasan ganjil genap akan berakhir pada Jumat (6/9/2019). Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Segera Teken Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas