Mulai Berlaku Besok, Simak 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Hingga Denda Rp 500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) besok.
Editor: Dewi Agustina
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol
Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.
Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.
Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta: