Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penunggak Pajak di 2020, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Pasang Stiker Hingga Penyitaan Kendaraan

, Pemprov DKI lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran pokok pajak bagi 9 jenis pajak daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penunggak Pajak di 2020, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Pasang Stiker Hingga Penyitaan Kendaraan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
wajib pajak DKI 

2. Pelaksanaan surat paksa dari juru sita kita.

3. Pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya.

4. Penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya.

5. Penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK.

6. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

7. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan massif.

8. Pelaksanaan tagihan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

BERITA REKOMENDASI

9. Penundaan izin usaha oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas