Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penunggak Pajak di 2020, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Pasang Stiker Hingga Penyitaan Kendaraan

, Pemprov DKI lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran pokok pajak bagi 9 jenis pajak daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penunggak Pajak di 2020, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Pasang Stiker Hingga Penyitaan Kendaraan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
wajib pajak DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung menindak tegas para wajib pajak kendaraan bermotor yang tak kunjung menuntaskan kewajibannya membayarkan pajak hingga memasuki awal tahun 2020.

"Apabila pada tahun 2020 wajib pajak DKI tidak memanfaatkan program keringanan pajak daerah di tahun 2019, kami akan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) secara masif," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI, Senin (16/9/2019).

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran pokok pajak bagi 9 jenis pajak daerah.

Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Serta, Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca: Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Pimpinan Baru

Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan potongan sebesar 50 persen untuk BBNKB kedua dan seterusnya.

Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mendapatkan pemotongan sebesar 50 persen bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002, dan 25 persen bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016.

BERITA TERKAIT

Terakhir, diberikan keringanan 25 persen kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak pajak antara tahun 2013-2016.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang terhutang sampai 2019., kemudian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang terhadap pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018.


Kebijakan ini diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pada tanggal 16 September 2019 - 30 Desember 2019, alias berlaku selama 106 hari terhitung sejak hari ini.

Setelah masuk ke tahun 2020, BPRD DKI akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif.

Mereka bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, hingga Kejaksaan Tinggi untuk membantu penegakkannya.

Berikut upaya BPRD bersama instansi terkait untuk menegakkan hukum kepada para wajib pajak yang masih menunggak di tahun 2020.

1. Pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas