Kota Depok akan Larang Rokok Elektrik di Kawasan Tanpa Rokok
Alasan larangan tersebut diusulkan tak lain adalah lantaran membahayakan kesehatan pengguna dan orang disekitarnya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Larangan penggunaan rokok elektrik rencananya akan mulai diterapkan di Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita.
“Iya benar baru mau diusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iya itu masuk di dalam usulan itu, jadi akan ditambahkan larangan rokok elektrik,” ujar Novarita dikonfirmasi wartawan , Rabu (18/9/2019).
Novarita menjelaskan, alasan larangan tersebut diusulkan tak lain adalah lantaran membahayakan kesehatan pengguna dan orang disekitarnya.
“Artinya kalau merokok itu kan memasukan bahan-bahan yang membahayakan tubuh, jadi ya kalau bisa dihindari sehingga tidak banyak orang kena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif,” kata Novarita.
Baca: Rokok Elektrik Juul Asal Amrik Incar 67 juta Perokok Dewasa Indonesia
Lanjut Novarita, ada tujuh tempat yang dilarang untuk merokok nantinya didalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Tujuh tempat tersebut, diantaranya adalah di tempat-tempat umum, area rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sekolah dan tempat belajar, lokasi ibadah, angkutan umum dan di sejumlah tempat lainnya.
Terakhir, Novarita mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu Badan Musyawarah (Bamus) yang akan membahas usulan revisi Perda tersebut.
“Nanti kalau dewannya sudah settle, kita tunggu pembentukan dewan dulu, nanti juga menunggu Bamusnya yang membahas itu,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.