Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim

Meski para terdakwa tersebut akan bebas pada Senin (23/9/2019) pekan depan, namun Oky menilai putusan tersebut tidak adil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana usai sidang putusan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum 29 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei Oky Wiratama menyayangkan vonis 4 bulan 3 hari yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019).

Meski para terdakwa tersebut akan bebas pada Senin (23/9/2019) pekan depan, namun Oky menilai putusan tersebut tidak adil.

Baca: Pintu di Hotel Sultan Rusak Pascakericuhan saat MKGR Gelar Munaslub

Itu karena Majelis Hakim menyatakan mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membantu para demonstran dengan memberikan air untuk cuci muka dan minum.

Terlebih menurutnya, meski para terdakwa dan keluarga tampak dengan dan haru mendengar putusan tersebut, namun Oky mengatakan bahwa putusan tersebut berdampak pada catatan kriminal para terdakwa.

"Walaupun tadi keluarga senang, saya menyayangkan. Status bersalah itu akan melekat pada para terdakwa yang kebanyakan satpam dan petugas kebersihan. Mereka mungkin akan kesulitan mencari kerja dengan itu," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang.

Terlebih, menurut Oky, perbuatan yang dituntut jaksa penuntut umum kepada para terdakwa tersebut tidak memenuhi asas kausalitas dalam hukum pidana karena air tersebut tidak secara langsung digunakan untuk menyerang aparat.

Berita Rekomendasi

"Kecuali kalau air itu dipanaskan lalu digunakan untuk menyerang aparat, ini kan tidak. Di persidangan air itu terbukti digunakan untuk minum dan cuci muka. Barang buktinya saja galon dan ember," kata Oky.

Meski begitu, dengan berat hati ia menerima putusan Majelis Hakim.

Oky mengatakan, para terdakwa juga telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Sebanyak 29 terdakwa tersebut diputus secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah karena membantu memberikan air untuk cuci muka dan minum para demonstran saat kerusuhan 21-22 Mei.

Sebanyak 27 orang di antaranya divonis empat bulan tiga hari penjara.

Sedangkan dua orang lainnya divonis empat bulan 13 hari penjara.

Vonis tersebut hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.

Baca: Banyak Pemandu Karaoke di Banjarnegara Idap HIV, Bupati akan Gencarkan Razia Tempat Karaoke

Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono, perbuatan yang memberatkan mereka adalah tindakannya menarik perhatian masyarakat secara nasional.

Sedangkan hal yang meringankan mereka adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Suasana haru usai hakim bacakan putusan

13 orang terdakwa tindak kerusuhan di depan kantor Bawaslu RI, pada 21-22 Mei 2019, dijatuhkan vonis selama tiga bulan 20 hari penjara.
13 orang terdakwa tindak kerusuhan di depan kantor Bawaslu RI, pada 21-22 Mei 2019, dijatuhkan vonis selama tiga bulan 20 hari penjara. (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Sebanyak 29 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei tampak tidak kuat menahan harunya setelah mendengar hakim memvonis mereka pidana 4 bulan 3 hari penjara setelah dipotong masa tahanan.

Para terdakwa yang kebanyakan bekerja sebagai satpam dan petugas kebersihan di sekitar kawasan Thamrin Jakarta Pusat itu langsung menyalami Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca: Kuasa Hukum: Tidak Semua Terdakwa Terbukti Melakukan Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Setelahnya, mereka langsung memeluk keluarganya yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Terlihat seorang terdakwa menangis sambil memeluk istrinya.

Ada ibu yang memeluk anaknya, ada pula yang menyalami teman-temannya dengan mata yang berkaca-kaca.

Para pengunjung sidang yang kebanyakan berasal dari keluarga dan kerabat para terdakwa juga terlihat tidak sanggup menahan harunya.

Tanpa aba-aba, mereka langsung mendekat dan memeluk para terdakwa yang masih mengenakan rompi tahanan tersebut.

Kakak dari seorang terdakwa bernama Ridwan, Azizah, mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap adiknya.

Dengan vonis tersebut, adiknya yang bekerja sebagai seorang satpam di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat itu bisa bebas pada Senin (23/9/2019) mendatang.

"Kasihan kalau terus ditahan. Dia (Ridwan) masih punya tiga anak yang masih kecil-kecil. Anak yang paling besar kelas satu SD. Anak paling kecil masih satu tahun," kata Azizah dengan mata yang berkaca-kaca.

Azizah merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia cerita sempat membantu mengasuh ketiga anak Ridwan selama adiknya menjalani masa tahanan.

Sedangkan, istri Ridwan-lah yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Istrinya sedang kerja (sebagai karyawan), sayang dia tidak bisa datang ke sini," kata Azizah.

Azizah pun masih ingat ketika ia dan keluarganya bingung mencari-cari keberadaan Ridwan saat kerusuhan 21 Mei 2019.

Pasalnya, keluarga mengetahui bahwa Ridwan bekerja di sekitar Sarinah, tempat kerusuhan 21-22 Mei pecah.

Ia dan keluarganya pun terkejut ketika baru mendapat kabar keesokan harinya dari kantor Ridwan yang mengatakan ia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

"Saya dan keluarga sangat terkejut waktu itu. Karena sehari sebelumnya tidak pulang. Tidak tahunya ada kabar dari kantor kalau Ridwan ditahan," kata Azizah.

Ridwan dan 28 terdakwa lainnya diputus secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah karena membantu memberikan air untuk cuci muka dan minum para demonstran saat kerusuhan 21-22 Mei.

Vonis tersebut hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.

Baca: 13 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara

Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono, perbuatan yang memberatkan Ridwan adalah tindakannya menarik perhatian masyarakat secara nasional.

Sedangkan hal yang meringankan Ridwan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas