Polda Metro Tangkap Lima Komplotan Curanmor dalam Tiga Bulan Terakhir
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menciduk lima komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmpr) dalam tiga bulan terakhir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menciduk lima komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmpr) dalam tiga bulan terakhir.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 29 mobil dari komplotan yang berbeda-beda. Tersangka diantaranya berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33).
Mobil-mobil tersebut ada yang dijual dengan harga murah dan ada pula yang digadaikan para tersangka untuk mendapat keuntungan.
"Kasus pada 5 Agustus kasus penggelapan. Tersangka menyewa mobil di temannya lalu digadaikan lagi ketemannya seharga Rp 30 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Baca: Tak Hanya Terlibat Curanmor, Agus Kossay Ternyata DPO Kasus Makar
Argo mengatakan modus tersangka lainnya ada yang membuat identitas palsu untuk mengajukan kreditan mobil.
Setelah mobil diterima, para pelaku menjual mobil tersebut dengan harga murah.
Ada pula pelaku yang berperan sebagai penadah mobil dan menjual mobil-mobil dengan harga sangat miring.
Tentunya mobil yang dijual itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
"Ini sama juga ini mobil ini dijual murah seharga Rp 91 juta mobil tahun 2019 dijual tanpa BPKB," tutur Argo.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu para tersangka yang masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersngka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang jaminan fidusia dan Pasal 480.
Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.