Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, wartawan Kompas.com mengalami tindakan intimidasi oleh oknum polisi dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menindak anggota kepolisian yang berusaha menghalangi wartawan dalam pengambilan gambar atau video aksi unjuk rasa di gedung DPR Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, wartawan Kompas.com mengalami tindakan intimidasi oleh oknum polisi dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.
Saat itu, wartawan Kompas.com merekam pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).
Baca: Jurnalis Diintimidasi Saat Hendak Meliput Seseorang yang Dikeroyok Polisi pada Demo Mahasiswa di DPR
Baca: Mahasiswa Demo DPR, Lagu Iwan Fals Surat Buat Wakil Rakyat Banyak Diputar Radio Swasta
Berkait hal itu Argo berujar, saat ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mencari identitas anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
"Kami koordinasi dengan Propam. (Identitas masih dicari) baru mau koordinasi," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Nonton video-nya saat jurnalis Kompas.com diintimidasi :
Menurut Argo, setiap anggota polisi dilarang mengintimidasi wartawan saat bekerja.
Setiap wartawan memiliki hak untuk mengambil gambar dan video di tempat publik.
"Tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik," ujar Argo.
Peristiwa intimidasi terhadap wartawan Kompas.com itu bermula saat wartawan kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.
Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang.
Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi. Wartawan Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.
Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.
Wartawan kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai wartawan sehingga dapat mengabadikan peristiwa tersebut. Namun, polisi itu tak peduli dan marah.
Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Namun, polisi itu tetap memaksa agar video bersangkutan dihapus.
Permintaan itu pun ditolak.
Wartawan kami langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela