Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Mengaku Sulit Dapat Data Mahasiswa dan Pelajar yang Diamankan Polda Metro Jaya

"Ketika datang, justru ditanya sebaliknya 'kenapa izinkan mahasiswa demo'. Jadi bukan memberikan informasi justru mendapat perlakuan (interogasi)."

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komnas HAM Mengaku Sulit Dapat Data Mahasiswa dan Pelajar yang Diamankan Polda Metro Jaya
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika melakukan aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komnas HAM kesulitan mendapatkan data terkait mahasiswa dan siswa SMA-SMK yang diamankan di kantor Polda Metro Jaya, terkait demo menolak Revisi KUHP dan UU KPK hasil revisi.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, menyebut mendapat laporan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah bahwa mereka tak diberikan informasi.

Karena itu, lanjutnya, Komnas HAM meminta kepada pihak terkait guna membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Selain itu, pihak Komnas HAM juga menerima laporan dari instansi terkait, yang menyatakan ada mahasiswa dan siswa SMA-SMK hilang.

"Juga kaitannya ada laporan, ada yang hilang," ujarnya.

Dalam beberapa hari ini, sambungnya, Komnas HAM juga melakukan pemantauan melalui media sosial.

Kemudian, Komnas HAM pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro.

Berita Rekomendasi

Dari koordinasi tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang cukup penting bagi Komnas HAM untuk disampaikan.

Pertama, status diamankan bagi mahasiswa dan siswa SMA-SMK itu menjadi tidak jelas.

"Karena kalau bahasa diamankan, persepsi umumnya berarti mereka mendapat ancaman sehingga harus dibawa. Tetapi yang terjadi sebaliknya," ucap dia.

 Terjebak di Rumah Kontrakannya & Tewas Terbakar, Nenek 80 Tahun di Cakung Sudah Tak Bisa Berjalan

 Pria Tewas Bersimbah Darah di Depok, Keluarga Sebut Udin Tak Punya Masalah dengan Orang

 Bunda Ratu Agung Sebut Penganiaya Mahasiswa Faisal Amir Konsumsi Doping, Minta Ini ke Polisi

Dengan status seperti itu, sambungnya, kategori hukum yang diberlakukan terutama, KUHP itu menjadi sulit.

"Misalnya orang sudah diamankan 24 jam, harusnya kalau dalam KUHP, kalau tidak ditemukan, tindak pidananya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan," ujarnya.

Kedua, jika status tersangka yang ditahan, jelas mereka wajib didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Selain itu, bisa dikunjungi, dilihat baik pengacara, maupun keluarganya. Nah, ini kemarin tidak bisa. Walaupun sebagian besar sudah dilepaskan, tetapi sebagian lagi masih dalam proses pengamanan itu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas