Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepada Polisi Putri Sri Bintang Mengaku Sudah Tiga Kali Jual Sabu

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepada Polisi Putri Sri Bintang Mengaku Sudah Tiga Kali Jual Sabu
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak perempuan politisi Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, serta rekannya FA, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

HHY alias L diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya.

"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Selain itu kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.

Baca: Rumah Opick Terbakar, Sang Kakak Ungkap Kondisi dan Keberadaan Rambut Nabi

Baca: 4 Fakta Sedih Anak Kelima Yadi Sembako yang Meninggal Setelah Dilahirkan

"Kemana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.

Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. "D ini masih kita buru," kata Iqbal.

Berita Rekomendasi

Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00. "Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.

Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.

Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu sebanyak 0,49 gram.

"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal, Minggu (29/9/2019).

Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas