Kepada Polisi Putri Sri Bintang Mengaku Sudah Tiga Kali Jual Sabu
Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak perempuan politisi Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, serta rekannya FA, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
HHY alias L diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.
Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya.
"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.
Baca: Rumah Opick Terbakar, Sang Kakak Ungkap Kondisi dan Keberadaan Rambut Nabi
Baca: 4 Fakta Sedih Anak Kelima Yadi Sembako yang Meninggal Setelah Dilahirkan
"Kemana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.
Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. "D ini masih kita buru," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00. "Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.
Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.
Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu sebanyak 0,49 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal, Minggu (29/9/2019).
Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.