Kepada Polisi Putri Sri Bintang Mengaku Sudah Tiga Kali Jual Sabu
Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga
Editor: Hendra Gunawan
Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar di dapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.
Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.
"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.
Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA. "Tersangka HHY turut mengedarkan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram.
Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.(Budi Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Tiga Kali Jual Sabu,