Nunung Srimulat Mengaku Sempat Berontak Selama Sepekan Pertama Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku sempat berontak saat awal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)
Editor: Adi Suhendi
Dari ketiga pasal itu, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran terancam hukuman tahanan maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum itu, bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono selaku kuasa hukum Nunung dan sang suami di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Petugas PPSU Bersih-bersih Sampah Setelah Massa Buruh Tinggalkan Kawasan DPR
Baca: KPAI Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pelibatan Pelajar Dalam Aksi Demo di DPR
"Jadi ada tiga dakwaan di situ kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," tambahnya.
Ditemui di lokasi yang berbeda, jaksa penuntut umum membeberkan dakwaan yang ia jatuhkan kepada Nunung dan suaminya.
"Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 uu narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127," kata Boby Mokoginta, jaksa penuntut umum.
Nunung diketahui memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan terancam terjerat pasal terkait peredaran narkotika.
Saat ditangkap Nunung dan suaminya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet.
Tak ajukan keberatan
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Diketahui, Nunung Srimulat dan suaminya didakwa tiga pasal yakni pasal 112, 114 dan 127.
Wijayono Hadi, kuasa hukum Nunung dan July Jan Sambiran, mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi agar proses hukumnya berjalan apa adanya.
"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," ujar Wijayono Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Dalam Mimpi, Mpok Atiek Lihat Jenazahnya Disalatkan dan Ditangisi Orang
Baca: Didakwa Tiga Pasal, Nunung dan Suaminya Terancam 20 Tahun Penjara
"Kita kan udah jalanin rehab kita nggak mau proses hukum yang berlarut mengganggu prosea rehabilitasi," lanjutnya.
Wijayono Hadi menolak jika dikatakan pihaknya menerima secara keseluruhan dakwaan dari jaksa penuntut umum.