380 Orang Ditetapkan Tersangka saat Rusuh Aksi Demo 30 September
Kabid Humas Argo Yuwono menjelaskan awalnya polisi mengamankan sekitar 1.365 orang. Mereka lantas terbagi dalam kelompok mahasiswa, pelajar, dan sipil
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikit 380 ditetapkan tersangka menyusul kerusuhan aksi demonstrasi pada 30 September lalu.
Kabid Humas Argo Yuwono menjelaskan awalnya polisi mengamankan sekitar 1.365 orang. Mereka lantas terbagi dalam kelompok mahasiswa, pelajar, dan masyrakat sipil.
"Dari 1.365 yang kita amankan, ada 611 pelajar, dan 126 mahasiswa. Sementara sisanya merupakan orang sipil di luar pelajar dan mahasiswa," katanya.
Dari jumlah itu, sambung Argo, polisi akhirnya menetapkan sekira 380 orang sebagai tersangka dengan barang bukti mulai dari ditemukan senjata tajam sampai menjadi pelaku pembakaran dan perusakan pos polisi.
Baca: Lebih dari Seribu Mahasiswa Kembali Demo DPRK Lhokseumawe, Bawa Poster & Spanduk Kritikan
"Dari 380 orang itu yang ditahan 179 orang. Dua di antaranya pelajar karena membawa sajam. Mereka dikenai undang-undang darurat," ujarnya.
Saat ini mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan. Artinya, pihak kepolisian, yang melaksanakan penangkapan dan penyidikan, setelah mendalami motif .
"Itu ada massa yang berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat. Ada semuanya. Dari semua yang tertangkap itu sudah kita amankan di sana (dalam proses pemeriksaan)," kata Kabid Humas Argo.