Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh untuk Bunuh Pengusaha Diburu Polisi

"DPO sudah kita identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Budhi usai rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh untuk Bunuh Pengusaha Diburu Polisi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) 

"Ini akan kita dalami lagi terkait inspirasi untuk penggunaan racun sianida," kata Budhi.

Kedua percobaan pembunuhan itu gagal dan Bayu serta YL diamankan.

Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.

Bayu Minta Rp 30 Juta ke Istri Bos Buat Beli Racun Sianida, Padahal Harganya Cuma Rp 240 Ribu

YL (40) dan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33), ditangkap polisi usai mencoba membunuh VT (42), suami YL.

Berita Rekomendasi

Percobaan pembunuhan pertama dengan racun sianida gagal karena YL tak kuasa memberikan racun itu kepada suaminya sendiri.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (3/10/2019), terungkap bahwa Bayu meminta uang 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta kepada YL.

Demi mendapatkan uang itu, YL mencuri ATM suaminya dan memberikannya kepada Bayu.

Hal itu dilakukannya pada 7 Juni lalu dan diperagakan dalam adegan ketujuh rekonstruksi.

"Pada saat itu YL mengambil uang dan ATM dari tas korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Made Oka, yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Bayu pun pergi ke Singapura pada Juni lalu untuk mengambil uang tersebut.

Padahal, pada tanggal 16 Juni, ia membeli racun sianida itu secara online.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas