Masalah Asmara di Balik Pembunuhan Sopir Angkot di Depok
“Saya khilaf, melihat dia (korban) datang dan meminta pacar saya pulang ke rumahnya," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Bagus juga mengatakan, ketika diamankan pelaku tengah asik menyantap sarapan nasi uduk bersama wanita tersebut.
"Pelaku tengah menyantap nasi uduk di dekat rumah teman wanitanya (DS)," kata Bagus.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sebilah pisau sangkur dari dalam tas pelaku.
Diduga, pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, pelaku pun tengah menjalani pemeriksaan insentif di Mapolresta Depok.
"Sementara pelaku satu Heru, teman wanitanya (DS) juga kami minta keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
• Suruh Beli Kopi, Sang Mandor Malah Kehilangan Motor Dibawa Kabur Pekerja
• Dukun Beranak Sudah Disiapkan di Rumah, Ibu Hamil Ini Justru Melahirkan di Pinggir Jalan
• Tangcity Gelar Simulasi Kebakaran, Bagaimana Kesigapannya?
• Masih Ada Warga Jakarta Buang Besar di Kali, Fraksi PDI Perjuangan Tagih Janji Kampanye Anies
• Sosok Mbah Moedjair: Penemu Ikan Mujair Hingga Diangkat Jadi PNS Tanpa Beban Kerja
Masalah pribadi
Jimi Wijaya (32) ditemukan tewas mengenaskan di depan toko beras Pasar Pal Cimanggis, Kota Depok, pagi ini sekira pukul 04.30 WIB.
Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh Jimi pun berhasil diamankan polisi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Adalah Heru (34), pembunuh Jimi yang sesama berprofesi sebagai sopir angkutan kota.
Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif di Mapolresta Depok.
Namun, hasil pemeriksaan sementara diketahui motif Heru nekat menghabisi nyawa korban lantaran masalah pribadi antar keduanya.
"Motif sementara ada masalah pribadi antaran pelaku dan korban, lebih lanjutnya masih kami telusuri dan pelaku pun masih menjalani pemeriksaan," ujar Bagus di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (7/10/2019).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pasal yang kami kenakan 340 KUHP Jo 338 Subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terungkap, Cinta Segitiga Jadi Motif Heru Nekat Habisi Nyawa Jimi di Depan Pasar Pal Cimanggis