Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Lalu Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.

Penulis: Grid Network
zoom-in 2 Tahun Lalu Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Nenek Amih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017) 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan nenek Amih, seorang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar pada 2017 lalu?

Kabarnya nenek Amih kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.

Melansir dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (09/10/2019), menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.

Menantunya menganggap pernyataan nenek Amih di salah satu talkshow mencemarkan nama baiknya.

Beberapa anak nenek Amih pun turut terseret dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas