Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri yang Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Jadi Tersangka: Member 17.732 Orang, Incar WNA

inisial IG (39) dan KS (39) sudah menggelar pesta seks dan bertukar pasangan di Jakarta dan Bali. Motif keduanya adalah fantasi seks dan ekonomi.

Editor: Erik S
zoom-in Pasutri yang Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Jadi Tersangka: Member 17.732 Orang, Incar WNA
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARIS
Polisi tetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Keduanya ditangkap di daerah Badung, Bali. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan tersebut memiliki fantasi seksual sehingga menggelar pesta seks dan bertukar pasangan.

"Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: 3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain

Motif selanjutnya adalah ekonomi. Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.

"Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ucapnya. 

IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks swinger.

Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks swinger lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.

Berita Rekomendasi

Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari AdSense yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks swinger.

“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

Punya belasan ribu anggota

Sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) yang digagas IG dan KS.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Agak Lain, Suami Istri Ini Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta

Dalam perhelatan pesta swinger ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.

“Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (member) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas