Dalam Keadaan Koma, Akbar Alamsyah Dijadikan Tersangka
Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019 dan hal tersebut dibenarkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar.
Editor: Choirul Arifin
Saat itu, ia melihat keadaan anaknya yang sangat menyedihkan.
"Wajah dan matanya lebam. Kepalanya sudah diperban katanya abis operasi tulang kepalanya yang patah," ucapnya.
"Emang seperti terkena benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya itu seperti dipukuli karena mata kirinya lebam," tambah dia.
Setelah beberapa hari dirawat di RS Polri Kramat Jati, Akbar dipindah ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Sebab alat dan perlengkapan di RSPAD lebih memadai. Akhirnya, Akbar meninggal pada Kamis kemarin.
Polisi bilang bukan korban kekerasan
Sementara Mabes Polri mengklaim, Akbar Alamsyah bukan korban kekerasan polisi.
"Sementara, dugaannya bahwa yang bersangkutan luka bukan akibat kekerasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Kesimpulan sementara tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi di tempat pemuda malang itu ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri, tepatnya di depan pagar gedung wakil rakyat, Senayan.
Kepada polisi, saksi menerangkan bahwa Akbar awalnya melompati pagar depan Gedung DPR/MPR untuk menghindari kerusuhan dengan aparat.
Sejak saat itu, Akbar tidak diketahui lagi keberadaannya karena situasi sudah tidak terkendali.
Polisi menduga, Akbar terluka akibat jatuh saat melompati pagar.
"Penyelidikan terhadap korban, Akbar sudah ditemukan saksi di TKP bahwa saat yang bersangkutan sedang berupaya untuk menghidari aksi kerusuhan itu, melompati pagar di depan Gedung DPR," ujar Asep.
Keluarga tidak percaya