Dalam Keadaan Koma, Akbar Alamsyah Dijadikan Tersangka
Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019 dan hal tersebut dibenarkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Alamsyah, salah satu korban yang meninggal, dua pekan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, ternyata berstatus tersangka.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar saat ditemui usai prosesi pemakaman Akbar di makam tanah wakaf, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
"Kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri.
Surat itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September. Keluarga kaget menerima surat tersebut.
Surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata dia. Menurut dia, Akbar tidak pernah punya keinginan untuk memprovokasi kerusuhan.
Fitri menegaskan, adiknya hanya ingin menonton peristiwa demonstrasi saat itu.
Sejak saat itu, polisi tidak pernah menghubungi keluarga korban terkait status tersangka Akbar.
Namun, Fitri enggan menunjukkan surat penetapan tersangka tersebut dengan alasan tertentu.
"Untuk surat mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan," ucap dia.
Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore, setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kondisi Kritis
Rosminah, ibunda Akbar sebelumnya bercerita bahwa dia pertama kali melihat Akbar di RS Polri.