Khawatir Kena Sanksi, DPRD DKI Bakal Bahas APBD 2020 Selama Sebulan Penuh
jika dibahas secara maraton dan fokus, dengan waktu yang menyisakan 45 hari lagi, APBD 2020 bisa diketok palu sebelum 30 November 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin anggota dewan bisa merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum 30 November alias batas waktu yang ditetapkan Kemendagri.
Ia meyakini jika dibahas secara maraton dan fokus, dengan waktu yang menyisakan 45 hari lagi, APBD 2020 bisa diketok palu sebelum 30 November 2019.
"Cukup waktunya sebulan itu. Maraton saja. Sebulan bisa kalau serius," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Baca: Bertemu Bamsoet, Ini Harapan Sandiaga Uno ke MPR
Baca: Diawali Cekcok, Seorang Suami di Surabaya Bakar Hidup-hidup Istrinya
Untuk menghindari tudingan APBD 2020 dibahas asal-asalan, Taufik memastikan bahwa rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Jika mau, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang punya perhatian terhadap anggaran DKI pun dipersilakan hadir ke dalam ruangan.
"Pembahasan terbuka untuk umum datang aja. LSM boleh datang," ucap dia.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPRD DKI asal PKS, Abdurrahman Suhaimi mengatakan APBD DKI 2020 harus segera di ketok palu pada akhir November.
Sebab kalau tidak, maka berakibat pada terganggunya pelayanan masyarakat. Bahkan, ada pula hukuman yang menanti anggota dewan.
Salah satunya ialah mereka terancam tak terima upah selama enam bulan ke depan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Ini harus dipercepat karena menyangkut APBD. APBD itu harus diketok palu akhir November. Kalau tidak maka pelayanan masyarakat bermasalah. Dan ada punishment-nya untuk DPRD ketika tidak bisa mengetuk palu," ungkap dia.