Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Korban Penggelapan Djeni yang Mengadu Jumlahnya Bertambah

Hery Purnomo mengatakan laporan warga yang mengaku korban Djeni bertambah selepas ungkap kasus pada Kamis (10/10/2019)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ungkap Korban Penggelapan Djeni yang Mengadu Jumlahnya Bertambah
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jakarta
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan jumlah laporan masyarakat ke pihaknya yang mengaku sebagai korban penggelapan Djeni Herilewie (39) terus bertambah.

Hery Purnomo mengatakan laporan warga yang mengaku korban Djeni bertambah selepas ungkap kasus pada Kamis (10/10/2019).

Laporan warga yang baru masuk selepas pemberitaan penangkapan Djeni bakal didalami penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Pasalnya dari 62 unit yang diakui Djeni, Hery menuturkan baru 15 unit mobil berhasil diamankan dan satu di antaranya sudah dikembalikan ke pemilik.

 Perjuangan Nenek Arpah Rebut Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu, Berakhir Kalah di Pengadilan

"Keterangan yang bersangkutan bisa berubah, karena kita belum dapatkan juga semua mobilnya. Baru dapat 15 unit, kurangnya masih banyak," ujarnya.

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Djeni hanya beraksi di sekitar Jakarta dan Depok dengan mayoritas korban di Jakarta Timur.

Dalam kasus penggelapan, Hery menyebut sejumlah korban memang enggan membuat laporan ke Polisi karena alasan tertentu.

Berita Rekomendasi

"Karena banyak juga yang enggak melapor. Biasanya kasus seperti ini dia cari unit sendiri. Begitu dapat ditebus, jadi pemiliknya mediasi sendiri lah," tuturnya.

Djeni yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Korban Penggelapan Djeni yang Melapor ke Polres Metro Jakarta Timur Terus Bertambah

Hasil penggelapan untuk bayar utang

Hery Purnomo mengungkapkan motif Djeni Herilewie (39) menggelapkan 62 mobil sewaan karena terlilit utang.

"Pengakuannya uang hasil penggelapan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk utangnya berapa dan karena apa kita enggak sampai ke sana," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Sukses Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni.
Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Sukses Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni. (facebook via Tribunnews.com)

Meski ditaksir meraup untung sekitar Rp 2,5 miliar, hingga diringkus beberapa waktu lalu di kawasan Rawamangun Djeni mengaku utangnya belum lunas.

Hery menuturkan setiap berhasil menggadai mobil dengan kisaran harga Rp 30-Rp 40 juta, Djeni menggunakannya untuk membayar cicilan.

"Jadi dia gali lubang, tutup lubang, begitu saja. Tapi dia juga punya mobil sendiri, mobil itu yang dipakai ketika datang ke tempat rental. Biar pemilik percaya," ujarnya.

Besarnya utang Djeni membuat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tak mendapati sisa uang hasil kejahatan.

Dari dua rekening bank milik Djeni, Hery menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tak mendapati sisa uang sama sekali.

"Dia cuman punya dua rekening, isinya pun enggak ada. Apakah uang itu dibelikan barang atau bagaimana kita masih selidiki. Sekarang masih tahap pemeriksaan awal," tuturnya.

Gelapkan 62 Mobil, Janda Cantik Lihai Tipu Korban dengan Sering Berpindah Indekos

Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 mobil sewaan terbilang lihai dalam menipu korbannya.

Djeni menggelapkan 62 mobil sewaan dalam waktu dua bulan yang berhasil meraup untung sekitar Rp 2,5 miliar.

Baca: KTT Uni Eropa, Penentuan Brexit Hingga Konflik Suriah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan saat menipu pemilik rental Djeni selalu tinggal berpindah-pindah dengan cara menyewa indekos.

"Dia menyerahkan alamat indekos tempatnya, tapi ketika dia menggadai mobilnya dia langsung pindah. Ketika dicari pemilik rental di alamat yang diberikan enggak ketemu," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Modus berpindah-pindah indekos itu berhasil memuluskan aksinya hingga akhirnya diringkus di kawasan Rawamangun beberapa waktu lalu.

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Hery menuturkan Djeni masih mengaku kalau dia beraksi seorang diri meski dibantu perantara.

"Sejauh ini pengakuan tersangka beraksi sendiri, tapi masih dalam tahap pemeriksaan. Karena sekarang masih penyelidikan, barang bukti mobil yang digadai juga belum semua diamankan," ujarnya.

Hingga kini, Hery menyebut jumlah unit mobil barang bukti hasil penggelapan yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit dari berbagai jenis.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Prabowo dan Edhy Prabowo Lebih Pantas Jadi Menteri Jokowi

Satu unit mobil telah dikembalikan ke pemilik, sementara sisanya masih diamankan di Mapolrestro Jakarta Timur guna kepentingan penyelidikan.

"Barang bukti lainnya masih diamankan karena untuk kepentingan penyelidikan. Untuk sementara barang bukti yang sudah kita kembalikan ke pemilik baru satu," tuturnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas