Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Kecelakaan Renggut 9 Nyawa di Tangsel Sejak Awal Tahun 2019, Penyebabnya Truk Bertonase Besar

Tidak adanya batasan truk bertonase besar melintas di Tangerang Selatan kerap menjadi petaka bagi sejumlah pengendara lainnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 21 Kecelakaan Renggut 9 Nyawa di Tangsel Sejak Awal Tahun 2019, Penyebabnya Truk Bertonase Besar
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Truk bertonase besar 'menghantui' kawasan Tangerang Selatan.

Sebanyak 21 Kecelakaan Terjadi Sejak Awal Tahun 2019 yang disebabkan oleh truk-truk besar tersebut.

Baca: Dua Kelurahan di Cipayung Alami Kelangkaan Air Bersih

Tidak adanya batasan truk bertonase besar melintas di Tangerang Selatan kerap menjadi petaka bagi sejumlah pengendara lainnya.

Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan, batasan waktu operasional hanya diterapkan di Jalan Raya Serpong.

Satlantas Polres Tangerang Selatan mencatat, setidaknya terdapat 21 kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar sejak Januari sampai Oktober 2019.

"Di wilayah hukum Tangerang Selatan baik yang masuk area Kota dan Kabupaten Tangerang dari Januari 2019 itu 21 kejadian," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, Rabu (23/10/2019).

Dari 21 insiden itu, sebanyak 9 nyawa melayang akibat terlibat insiden dengan truk bertonase besar. Sedangkan belasan orang mengalami luka-luka.

Disampaikan Lalu, 9 orang yang meninggal dunia itu beragam mulai dari pengendara sepeda motor hingga pengemudi sopir truk.

Berita Rekomendasi

"9 meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, tapi bisa juga (sopir) truknya atau bisa yang lain," jelas Lalu.

Sementara itu, sejak Januari sampai Oktober 2019, setidaknya 1.600 truk bertonase besar yang kerap melintas di Kota Tangerang Selatan ditindak oleh kepolisian.

Ditambahkan Lalu, saat ini Perwal Tangerang Selatan terkait jam operasional truk bertonase besar hanya mengatur di ruas Jalan Raya Serpong yang hanya memperbolekan lewat mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Sehingga, truk yang melintas di jalur selain Jalan Raya Serpong pun tidak melanggar perwal dan dipersilakan untuk lewat tanpa ada batasan waktu.

Baca: Ini 3 Tokoh Politik yang Menolak Tawaran Menjadi Menteri, Ada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Hal itu pun menjadi kerasahan bagi masyarakat lantaran harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.

Kendati demikian, Lalu bersama anggotanya tetap menindak truk-truk yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan suratnya.

1.600 Truk Tonase Besar di Tangsel Ditindak

Sebelumnya diberitakan sejak Januari sampai Oktober 2019, setidaknya 1.600 truk bertonase besar yang kerap melintas di Kota Tangerang Selatan ditindak oleh kepolisian.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, mengatakan, truk yang ditindak oleh petugasnya itu diproses lebih lanjut sampai tingkat pengadilan.

Baca: Sosok di Balik Foto Resmi Presiden dan Wapres, Darwis Triadi Bocorkan Pemotretan Jokowi-Maruf

Lalu pun juga menunggu kepastian revisi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan terkait perbatasan jam operasional truk bertonase besar.

"Mulai Januari sampai sekarang sudah sampai 1.600-an lah terhadap angkutan barang yang sudah kita tindak dan kita serahkan kepada pengadilan.

Untuk selanjutnya tinggal bagaimana Pemda ini akan mau seperti apa kita siap mendukung," ujar Lalu di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (23/10/2019).

Lalu mengatakan, saat ini Perwal Tangerang Selatan terkait jam operasional truk bertonase besar hanya mengatur di ruas Jalan Raya Serpong yang hanya memperbolekan lewat mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Sehingga, truk yang melintas di jalur selain Jalan Raya Serpong pun tidak melanggar perwal dan dipersilakan untuk lewat tanpa ada batasan waktu.

Hal itu pun menjadi kerasahan bagi masyarakat lantaran harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.

Baca: Wishnutama Dilantik sebagai Menteri Pariwisata, Ini Harapan Mantan Istrinya

Kendati demikian, Lalu bersama anggotanya tetap menindak truk-truk yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan suratnya.

"Kami menanggapi hal tersebut (keluhan masyarakat) dengan melakukan operasi terhadap angkutan barang tersebut, tapi sasaran bukan perwal, pelanggaran yang lain misal kelengkapan kendaraan SIM, STNK, muatan atau alat keselamatan," kata Lalu

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Truk Tonase Besar Hantui Tangsel, 21 Kecelakaan dan 9 Nyawa Melayang Sejak Awal Tahun 2019

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas