Usai Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Melon, Aipda Nikson Lanjut Buat Onar di Kedai Kopi
Setelah hantam kepala ibunya pakai tabung gas melon, Aipda Nikson lanjut buat onar di kedai kopi tak berkutik usai ditangkap petugas.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum polisi berpangkat bintara di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Sadisnya, oknum polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok menghabisi ibu kandungnya menggunakan tabung gas ukuran tiga kilogram pada Minggu(1/12) malam.
Aksi biadab oknum polisi yang bertugas di Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan ketika ibu kandungnya berjualan.
Diketahui, korban HS memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.
Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji tiga kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin(2/12).
"Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap. Tak perlu waktu lama, polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.
"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya.
Baca juga: Foto Penangkapan Aipda Nikson Usai 3 Kali Hantam Kepala Ibunya Pakai Tabung Gas Melon hingga Tewas
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.
Disamping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.
Ia memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.