Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Tak Bersalah, Eks Panitera Pengganti Perkara Saiful Jamil Ajukan Peninjauan Kembali

Mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait kasus Saipul Jamil.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Merasa Tak Bersalah, Eks Panitera Pengganti Perkara Saiful Jamil Ajukan Peninjauan Kembali
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil.

Upaya hukum PK itu diajukan karena Rohadi merasa tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar mendapatkan keadilan.

"Dengan PK ini, memang keadilan ini harus ada. Selama ini, keadilan di negara ini sudah menjadi barang langka. Ini harus diadakan keadilan ini untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Rohadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Baca: Kondisi Terkini Saipul Jamil di Penjara, Berharap di Akhir Tahun Bisa Bebas

Baca: Saipul Jamil Mengaku Akan Nikahi Sang Mantan Usai Keluar Penjara, Ini Kata Citra Yunita

Baca: Erick Thohir Minta 5 Wamen, Pengamat Harap Bukan untuk Akomodasi Tim Sukses

Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah
Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Dia menilai majelis hakim pada pengadilan tipikor ada kekeliruan suatu memutus perkara, di mana putusan tersebut diputus Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Dia menegaskan bukan seseorang yang bisa memutus perkara Saipul Jamil karena bukan selaku hakim dan panitera pengganti. Dalam salinan putusan itu, saksi Berthalia Ruruk Kariman disebut menilai Rohadi sebagai penghubung.

"Saya menelan pil pahit dihukum Pasal 12 sebagai pelaku utama. Padahal, saya bukan panitera, bukan hakim, bukan ketua pengadilan. Tetapi harus menelan pil pahit ini. Tujuh tahun, saya harus meringkuk di penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Selain karena kekhilafan hakim, Rohadi meminta supaya membuka handphone yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. Dalam handphone itu, dia mengaku ada percakapan seorang hakim yang meminta uang.

"Saya memohon membuka handphone yang selama ini saya tutupi atas penekanan, intimidasi dari yang waktu itu membesuk kami di ruang KPK," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sudah menerima vonis tujuh tahun penjara yang kini dijalani karena menerima suap soal perkara pelecehan seksual yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas