Pelaku Pencurian Rumsong Ditangkap Polisi, Sampai Beli Airsoft Gun Demi Lancarkan Aksinya
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, keduanya diamankan berkat laporan seorang korbannya yang disertai rekaman kamera cctv pengawas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - SH (50) dan ZF (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Beji, Depok.
Keduanya diduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, keduanya diamankan berkat laporan seorang korbannya yang disertai rekaman kamera cctv pengawas.
Demi memuluskan aksinya, keduanya membekali diri dengan senjata airsoft gun.
"Dari hasil penyelidikan sementara, pengakuan para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 10 kali diantaranya tujuh kali di kawasan Cimanggis, dua kali di Beji, dan satu kali di Sukmajaya," ujar Azis ketika memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (28/10/2019).
Sementara itu, pelaku SH mengakui dirinya menggunakan senjata air gun ketika beraksi, untuk menakut-nakuti dan berjaga-jaga apabila aksinya dipergoki seseorang.
"Belinya di online Rp 400 ribu kalau gak salah harganya. Emang sengaja buat nakut-nakutin tapi belom pernah dipakai," ujar SH mengakui.
Pelaku lainnya ZF menuturkan, dirinya nekat mencuri lantaran penghasilannya sebagai tukang ojek pangkalan belum mampu memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari
"Kalau barang (hasil curian) sudah kejual langsung dibagi dua. Enggak nentu juga dapatnya, paling besar bisa Rp 4 juta," bebernya.
ZF juga mengatakan, ketika beraksi dirinya berperan sebagai pemantau di lokasi sekitar rumah incarannya, sementara SH yang masuk dan menggasak barang-barang dari dalam rumah korban.
• Polisi Masih Buru 4 Debt Collector Penyekap Bos Hotel
• Korban Tewas Gara-gara Selfie Kebanyakan Laki-laki Usia 10-30 Tahun
• Amien Rais Beri Waktu 6 Bulan Kabinet Jokowi dan Akan Buat Perhitungan, Mahfud MD: Saya Mau Ketemu
"Sehari bisa sekali sampai dua kali. Muter aja gitu lihat rumah yang lampu depannya nyala itu artinya gak ada orang. Baru dia (SH) masuk, saya ngawasin di luar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun," kata Azis.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pencuri Spesialis Rumsong: Beli Air Gun Via Online Hingga Faktor Ekonomi