Pakai Baju Tahanan, Pelaku Perdagangan Orang di Ciracas Tertunduk Malu Usai Ditangkap Polisi
mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kompak mengunakan penutup hitam untuk menutupi wajah
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tak kuasa menahan malu usai ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Perumahan Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (28/10/2019) malam.
Pada selasa (29/10/2019) siang, tepatnya dalam rilis pengungkapan kasus TPPO, mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kompak mengunakan penutup hitam untuk menutupi wajahnya.
Baca: Enam Begal Sadis Ditangkap di Demak, Bawa Golok Saat Beraksi
Baca: 5 Cerita Pilu Aurel Hermansyah Usai Anang & Krisdayanti Cerai, Makan Mi Instan & Tidur dengan Tikus
Namun, sorot matanya masih bisa dilihat oleh awak media. Sepanjang kepolisian mengungkap kasus TPPO ini, mereka juga tampak tertunduk lesu di hadapan awak media.
Sorot matanya mengarah ke bawah menuju arah tangannya yang juga tengah diborgol. Di sana, diketahui hanya satu tersangka TPPO yang berjenis kelamin perempuan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, tersangka tersebut berasal dari PT. HKN yang menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Di antaranya, AR, yang bertugas sebagai Direktur Utama PT HKN, AC, yang berperan sebagai keuangan, AW, berperan sebagai sponsor dalam, AMR, sebagai pembantu pembuatan paspor.
Selanjutnya, TK sebagai penyedian tiket keberangkatan PMI dan tersangka MM berperan penjaga asrama. Mereka membuat tempat penampungan TPPO didaerah Ciracas Jakarta Timur.
"Alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kita selamatkan," kata Agus.
Sebagaimana diketahui, dalam operandi pengagalan TPPO ini, kepolisian telah mengamankan sebanyak 48 korban yang akan dijadikan PMI non prosedural. Mereka semua akan dikirimkan ke Arab Saudi dan Uni Emirate Arab (UEA) sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dalam operandinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 5 juta atau sekitar 1.200 real.
"Mereka melakukan bujuk rayu kepada keluarga calon PMI dan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau sekitar 1200 real," katanya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu oleh modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku TPPO. Apalagi, modus operandi dengan iming-iming gaji yang besar bukanlah hal yang baru.
"Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu, janji manis yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat besar di luar," ungkapnya.
"Ternyata, sebagaimana kita ketahui bersama banyak hal-hal yang terjadi terhadap mereka dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknun masyarakat yang memperdaya yang menjanjikan gaji besar tersebut," tukasnya.
Atas kejadian itu, seluruh tersangka akan dijerat pasal 4 JO 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO) dengan maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pelaku bisa dijerat pasal 86 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti paspor, visa dan print out e-tiket.