Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Barat Buru Dalang di Balik Penyekapan Bos Hotel, 8 Orang Telah Ditangkap

Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan efek jera lebih terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jakarta Barat Buru Dalang di Balik Penyekapan Bos Hotel, 8 Orang Telah Ditangkap
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau lokasi kebakaran Tomang, Selasa (22/1/2019). 

Penyekapan Bos Hotel Berawal dari Kontrak Renovasi Senilai Rp 31 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membeberkan kronologi penyekapan yang dilakukan kelompok debt collector terhadap Dirut PT Maxima Interindah Hotel, EK.

Edy mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kontrak antara EK dengan US selaku kontraktor untuk proyek renovasi hotelnya yang ada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019). (Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih hutang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019))

"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp 31,587 miliar," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Setelah adanya kesepakatan, kata Edy, selaku kontraktor US memberikan uang Rp 100 juta kepada korban sebagai tanda keseriusan dan pengurusan surat dalam proyek ini.

Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta EK mengembalikan uang tersebut.

"Akan tetapi, saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.

Berita Rekomendasi

Lantaran tak menemui titik temu, US kemudian menyewa debt collecor dari PT HSSJ agar EK mau mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.

Berbekal surat kuasa dari US, para debt collector yang diketuai oleh Arif Boamona alias AB mendatangi hotel EK.

Mereka kemudian naik ke salah satu ruangan untuk membicarakan permasalahan tersebut, sedangkan beberapa anggota debt collector yang lain berjaga di luar hotel.

Dari hasil rapat, kata Edy, EK meminta kelonggaran waktu selama lima hari ke depan.

"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta 5 hari nunggu. Setelah itu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," papar Edy.

Naikkan bunga sepihak

Edy melanjutkan, selain meminta uang tunggu Rp 5 juta, AB juga memaksa EK untuk menandatangani kenaikan nominal utang yang harus dibayar.

Dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta dengan alasan lantaran adanya keterlambatan waktu bayar.

"Korban saat itu menandatangani karena merasa terancam," kata Edy.

Edy mengatakan para pelaku diciduk setelah karyawan EK mengadu ke polisi.

Polisi pun telah menangkap 8 anggota debt collector dari PT HSJ yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ  serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.

 Wanita 24 Tahun Asal Bekasi Jadi Korban Pelecehan di KRL, Ciri-ciri hingga Korban Bentak Pelaku

 BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan, Selasa (29/10/2019)

 Nasib Buruk Persija Jakarta, Dalam Sehari Tim Putra dan Putri Dipermalukan Persib Bandung

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan debt collector.

Saat ini polisi masih memburu beberapa anggota dari sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Jakarta Barat Buru Dalang di Balik Penyekapan Bos Hotel, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/29/polres-jakarta-barat-buru-dalang-dibalik-penyekapan-bos-hotel?page=all.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas