Anggaran Pengadaan Dianggap Bermasalah, Kepala Bappeda DKI Mengundurkan Diri
Pengunduran diri Kepala Bappeda ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balairung, komplek Balai Kota
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dengan e-budgeting, semua perencanaan anggaran diinput secara digital ke dalam sistem.
Sejak e-budgeting diterapkan, publik bisa menyoroti penyusunan anggaran yang dilakukan jajaran Pemprov DKI.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diketahui tidak serius menyusun anggaran, termasuk penyusunan anggaran tahun 2020 Pemprov DKI.
• Ini Sejumlah Anggaran KUA PPAS DKI Jakarta Dianggap Tak Wajar, Buzzer Rp 5 M & Antivirus Rp 12 M
Contohnya, anggaran influencer Rp 5 miliar, pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, pembelian lem Aibon Rp 82,8 miliar, pembelian pulpen Rp 124 miliar, dan pembelian komputer Rp 121 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah anggaran yang janggal, mulai dari pulpen Rp 635 miliar, tinta printer Rp 407,1 miliar, hingga anggaran pengadaan kertas Rp 213,3 miliar.
Menyusun Anggaran Sesuai Perkiraan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra mengakui, SKPD asal memasukkan detail komponen anggaran.
Detail komponen anggaran yang dimasukkan ke sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.
• Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Terkait Anggaran Lem Aibon, Ini Tanggapan William
Mahendra menyatakan, menurut aturan, detail komponen anggaran baru disusun setelah dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Sementara dalam sistem e-budgeting, detail komponen anggaran harus dimasukkan ke sistem sejak awal atau sebelum menyusun KUA-PPAS.
Karena itu, setiap SKPD menyusun detail komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk 2020.
"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu (30/10/2019).
Namun untuk membahas anggaran pada fase ini, eksekutif dan legislatif lebih dulu membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kini tengah dibahas.
Adapun dokumen KUA-PPAS disusun setelah eksekutif membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap SKPD.