Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke BK DPRD DKI Gara-gara Temuan Lem Aibon, William Aditya Siap Pertaruhkan Jabatannya

Politisi 23 tahun ini memastikan akan hadir jika dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dilaporkan ke BK DPRD DKI Gara-gara Temuan Lem Aibon, William Aditya Siap Pertaruhkan Jabatannya
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

Wiliam Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.

Ia menyebut, bila William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya.

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019).

Dijelaskan Achmad, nantinya sanksi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan akan dipertimbangkan secara matang.

Ia pun berharap, William bisa lolos dari jeratan sanksi yang akan menjeratnya atas perkara yang dihadapi.

"Saya berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi menjaga nama baik kita ya mestinya harus hati-hati. Dalam demokrasi pun tetap saja ada batasannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BERITA REKOMENDASI

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan William lantaran dianggap memojokan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia menyebut, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja.

Sehingga bila ada kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif, sebaiknya legislatif menegurkan dengan cara lebih tertutup.

"Kalau ada kekeliruan, Gubernur katakan-lah keliru, kan kita bisa telepon, datang, bisa ingatkan," kata Achmad Nawawi.

Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.


Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas