Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima

Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.

Editor: Sanusi
zoom-in Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Hermawan Susanto terdakwa kasus makar 

"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Fachrul Razi Sebut Hukum Pakai Cadar Tak Ada, Maman Imanulhaq Kesal: Mungkin Tak Pernah Baca Alquran

 

Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

Berita Rekomendasi

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas