Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.
Editor: Sanusi
"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
• Fachrul Razi Sebut Hukum Pakai Cadar Tak Ada, Maman Imanulhaq Kesal: Mungkin Tak Pernah Baca Alquran
Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral".
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.