Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

400.000 Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak, Terbanyak Sepeda Motor

Lebih dari 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih menunggak pajak kendaraan sampai hari ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 400.000 Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak, Terbanyak Sepeda Motor
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jumat (4/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program penghapusan denda pajak kendaraan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi diharapkan dapat mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi dalam jumlah signifikan.

Ini karena lebih dari 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih menunggak pajak kendaraan sampai hari ini.

"Dari potensi pajak kendaraan bermotor, lebih dari 30-an persen yang masih menunggak. Mereka masuk dalam kategori kendaraan tidak daftar ulang (KDTU)," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan, kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).

Gumiwan menyebutkan, presentase itu setara dengan lebih dari 400.000 pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Jumlah tersebut didominasi pemilik sepeda motor, lantaran okupansi sepeda motor di Kota Bekasi memang lebih tinggi daripada okupansi kendaraan roda empat.

"Harus di kantor ya datanya. Tapi sekarang saja ada 1,69 juta (motor), 400 (ribu) lebih yang belum bayar," kata dia.

Ia mengaku, tak spesifik menargetkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Bekasi yang terdorong membayar pajak dengan program penghapusan denda ini.

"Targetnya, ya, sebanyak-banyaknya, memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak, memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah," tutup Gumiwan.

BERITA TERKAIT

Dalam program ini, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019. Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.

"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.

Laporan: Vitorio Mantalean

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 400.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas